Kami adalah penyedia jasa penerbitan dan percetakan yang telah beroperasi sejak tahun 2016, dan bergabung menjadi anggota IKAPI dengan nomor 258/JTE/2023. Jika Anda memiliki naskah yang masih nganggur, daftar dan terbitkan bukumu sekarang !!!LIHAT PAKET TERBIT- Menulis Untuk Kemanfaatan -

Rekonstruksi Makna Sadar Hukum: Perspektif Kebutuhan Masyarakat Desa Kelurahan Responsif

 



Rekonstruksi Makna Sadar Hukum: Perspektif Kebutuhan Masyarakat Desa Kelurahan Responsif

Penulis:

Dr. Rodiyah, S.Pd., S.H., M.Si., Malik Akbar Mulki Rahman, Yasmina Nariswari, Muhammad Alparisi

Tebal: 101 halaman

Ukuran: 14,5 cm x 20,5 cm

Harga: 75.000

ISBN: 978-623-8043-08-8



Sosialisasi hukum dapat dilakukan oleh desa dengan memberikan informasi hukum seperti akses informasi hukum, implementasi hukum, akses keadilan yaitu ketersediaan keadilan informasi dan bantuan hukum, akses demokrasi dan regulasi seperti pembentukan peraturan desa, partisipasi masyrakat dalam pembuatan peraturan desa dan pelayanan publik desa/kelurahan.

Manusia sebagai mahluk sosial yang bersifat zoon politicon (Aristoteles) yang nyata dalam kehidupan masyarakat itu tidaklah mudah. Hal ini disebabkan karena setiap manusia mempunyai kebutuhan dan kepentingan sendiri yang sering bertentangan satu sama lain. Dari akibat perbedaan itu sering terjadi ketidakseimbangan/ketidakserasian dalam masyarakat. Disinilah aturan tata kehidupan antarmanusia yang disebut hukum itu dibutuhkan di tengah-tengah masyarakat.

Hukum yang dipandang sebagai salah satu aspek penting dalam masyarakat yang bertujuan untuk merealisasikan terbentuknya sebuah masyarakat yang nyaman dan berkeadilan, terkadang oleh segelintir orang tidak diindahkan keberadaannya. Tidak jarang hukum itu diciderai, dilanggar, bahkan dimanipulasi fungsinya oleh orang yang memang mempunyai kepentingan, atau orang yang masih menganggap tidak pentingnya sebuah hukum yang ada di masyarakat. Orang-orang tersebut merupakan orang-orang yang tidak sadar dan tidak patuh terhadap hukum.

Peranan kesadaran hukum masyarakat sebagaimana tujuan hukum itu sendiri adalah menjamin kepastian dan keadilan. Dalam kehidupan masyarakat masyarakat senantiasa terdapat perbedaan antara pola-pola perilaku atau tata kelakuan yang berlaku di masyarakat dengan pola-pola perilaku yang dikehendaki oleh norma-norma (kaidah) hukum. Hal ini dapat menyebabkan timbulnya suatu masalah berupa kesenjangan sosial sehingga pada waktu tertentu cenderung terjadi konflik dan ketegangan-ketegangan sosial yang tentunya dapat mengganggu jalannya perubahan masyarakat sebagaimana arah yang dikehendaki. Keadaan demikian terjadi oleh karena adanya hukum yang diciptakan diharapkan dapat dijadikan pedoman (standar) dalam bertindak bagi masyarakat tidak ada kesadaran hukum, sehingga cenderung tidak ada ketaatan hukum. 

Kesadaran hukum dalam masyarakat perlu dipupuk dan ditanamkan agar masyarakat akan lebih patuh terhadap hukum yang ada, baik itu merupakan hukum tertulis maupun hukum yang memang tumbuh dan berkembang di masyarakat dan keberadaannya pun diakui oleh masyarakat. 

Kesadaran hukum masyarakat tentunya harus terus disosialisasikan hal ini bertujuan agar masyarakat senantiasa menjadi warga negara yang baik dan taat terhadap peraturan hukum yang ada di buat oleh pemerintah. Sosialisasi peraturan hukum dapat dilakukan salah satunya dengan menerapkan sebuah komitmen di dalam ruang lingkup desa. Desa dengan berbasis hukum dapat dibentuk oleh masyarakat desa setempat bertujuan untuk meningkatkan kesadaran dan pengetahuan hukum bagi dirinya dan petugas pemerintahan desa. Tujuan dari sosialisasi peraturan hukum adalah untuk mewujudkan budaya hukum di dalam masyarakat. Kesadaran hukum merupakan hasil dari proses kegiatan sosialisasi yang ditandai dengan timbulnya rasa masyarakat untuk lebih menghargai hukum.

Menurut UU No. 32 Tahun 2004, Desa adalah kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas-batas wilayah yurisdiksi, berwenang untuk mengatur dan mengurus tugas kepentingan masyarakat setempat berdasarkan asal usul dan adat istiadat setempat yang diakui dan/atau dibentuk dalam sistem pemerintahan nasional dan berada di kabupaten/kota. Sehingga sangat dimungkinkan terjadi konflik dan berbagai kepentingan yang bisa merugikan warga masyarakat sendiri.

Sosialisasi hukum dapat dilakukan oleh desa dengan memberikan informasi hukum seperti akses informasi hukum, implementasi hukum, akses keadilan yaitu ketersediaan keadilan informasi dan bantuan hukum, akses demokrasi dan regulasi seperti pembentukan peraturan desa, partisipasi masyrakat dalam pembuatan peraturan desa dan pelayanan publik desa/kelurahan.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Iklan Tersedia ads left available col-xs-12 col-sm-6 img-16-9

Iklan Tersedia <a href="wAC">ads left available col-xs-12 col-sm-6 img-16-9</a>
SPACE IKLAN - B1
10k / bulan
25k / 3 bulan

Iklan Tersedia ads right unavailable col-xs-12 col-sm-6 img-16-9

Iklan Tersedia <a href="wAC">ads right unavailable col-xs-12 col-sm-6 img-16-9</a>
SPACE IKLAN - B2
10k / bulan
25k / 3 bulan

Mungkin Kamu Sukacol-xs-12 col-sm-12 col-md-12 col-lg-10 col-lg-offset-1

8/grid/random/1-1/640