Kami adalah penyedia jasa penerbitan dan percetakan yang telah beroperasi sejak tahun 2016, dan bergabung menjadi anggota IKAPI dengan nomor 258/JTE/2023. Jika Anda memiliki naskah yang masih nganggur, daftar dan terbitkan bukumu sekarang !!!LIHAT PAKET TERBIT- Menulis Untuk Kemanfaatan -

Nikah Siri (Problematika Status Anak dan Kepemilikan Harta)

 


Nikah Siri

(Problematika Status Anak dan Kepemilikan Harta)

Penulis : Kuntarno Noor Aflah, Bangkit Budi Prasetiya, Ayulia Oktaviani SP, Dina Cahyani

Tebal : 171 hlm

Ukuran : 15,5 x 23 cm

Harga : 95.000

ISBN : Proses



Jika ditanya kenapa kami memilih tema sensitive ini, jujur kami idenya mengalir saja. Diskusi kecil awal koordinasi di “Pojok Literasi”, merupakan ‘asbabun nuzul’ tema ini muncul. Mulanya kami maju mundur dan ragu antara lanjut atau cari tema yang lebih mudah. Terlebih lagi fokus tema ini terasa berat dalam mencari sumber informasi yang tepat. Siapa di antara kami ini yang bisa mengakses informasi dan data nikah sirri di suatu daerah, semuanya masih meraba dan belum ada gambarannya.

Namun, kami tidak patah semangat. Saluran-saluran komunikasi coba kita buka dan kita jajaki. Kepada jaringan desa yang saya miliki, termasuk dengan teman lama juga kita coba. Alhamdulillah, setelah kita berusaha mencari jaringan, dapatlah kita berkomunikasi dengan personal yang bisa menghubungkan dengan pemerintah.

Namanya juga “nikah sirri” yang secara bahasanya “nikah diam-diam”, sudah barang tentu tak banyak diketahui orang. Kalau nikah bukan sirri, biasanya dilakuan ramai-ramai, disaksikan banyak orang, dan disertai walimahan, atau dalam istilah orang jawa dimantokke. Keramaian nikah bukan sirri sekaligus menjustifikasi dan mendeklarasikan diri bahwa mereka melakukannya secara terang-terangan dan disaksikan banyak orang. Dari sini jelas bahwa secara tatanan sosial kemasyarakatan, tidak ada pelanggaran. Pasca pernikahan, tetangga kanan kiri tidak ada yang “membicarakan”, karena pengantin tersebut nikah resmi dan dicatatkan di pengadilan. Ketentuan negara dipatuhi, aturan syariat dipenuhi dan tatanan sosial kemasyarakatan diikuti. 

Beda halnya dengan nikah sirri. Di mana term ini “hanya ada di Indonesia” dan tidak disebutkan dalam kitab-kitab fikih manapun. Ada juga yang menyebutnya dengan ‘nikah di bawah tangan”. Jelas dari sisi term-nya saja sudah terkesan problematik, apalagi di tataran nyata di tengah Masyarakat, tentu banyak konsekwensi-konsekwensi yang muncul berikutnya. Mulai dari problem status anak yang dilahirkan dari nikah sirri hingga kepemilikan harta dari keduanya. Problematika inilah yang ingin kita gali lebih jauh.

Tujuan buku ini kami buat agar bisa mengetahui secara langsung problematika yang terjadi di masyarakat. Bagaimana bentuk problem itu, apa yang melatarbelakangi, apa solusi yang bisa kita tawarkan dan bagaimana peran institusi pendidikan dalam memberikan sumbangsih terhadap problematika tersebut.

Kita tahu bahwa pernikahan dalam Islam merupakan ikatan suci (mitsaqan ghalizhan) yang memiliki tujuan mulia, yakni membentuk keluarga yang sakinah, mawaddah, wa rahmah. Namun, dalam praktiknya, terdapat fenomena nikah sirri, sebuah pernikahan yang memenuhi syarat dan rukun secara agama, tetapi tidak didaftarkan secara resmi menurut hukum positif suatu negara. 

Pernikahan jenis ini menimbulkan berbagai problematika, terutama terkait status anak dan kepemilikan harta, yang memerlukan pemikiran mendalam dari perspektif hukum Islam dan perundang-undangan.

Buku ini mengkaji secara komprehensif pada tiga aspek utama:

Bagian pertama tentang konsep dan dasar nikah sirri ; Bagian ini membahas definisi, landasan syar’i, serta perbedaan pandangan ulama tentang nikah sirri. Apakah nikah sirri sah secara agama? Bagaimana hukumnya dalam fiqih klasik dan kontemporer?

Bagian kedua, problematika anak hasil nikah sirri ;  Bagian ini mengulas tentang Anak yang lahir dari pernikahan sirri seringkali menghadapi ketidakjelasan status hukum, termasuk hak waris, pengakuan nasab, dan perlindungan sosial. Bagaimana Islam menjamin hak-hak anak tersebut?

Bagian ketiga, kepemilikan harta dalam nikah sirri ; Bagian ini mengkaji lebih jauh bahwa tanpa akta nikah resmi, pembagian harta bersama menjadi rumit, terutama saat perceraian atau kematian salah satu pasangan. Bagaimana solusi hukum Islam dan positif dalam mengatasi sengketa harta?

Buku ini hadir sebagai respon akademik atas maraknya praktik nikah sirri di masyarakat, yang kerap menimbulkan dampak hukum yang kompleks. Melalui pendekatan interdisipliner, menggabungkan analisis fiqih, perbandingan mazhab, dan hukum nasional, kami berupaya memberikan perspektif yang seimbang antara tuntunan syariah dan kepatuhan terhadap regulasi negara.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Iklan Tersedia ads left available col-xs-12 col-sm-6 img-16-9

Iklan Tersedia <a href="wAC">ads left available col-xs-12 col-sm-6 img-16-9</a>
SPACE IKLAN - B1
10k / bulan
25k / 3 bulan

Iklan Tersedia ads right unavailable col-xs-12 col-sm-6 img-16-9

Iklan Tersedia <a href="wAC">ads right unavailable col-xs-12 col-sm-6 img-16-9</a>
SPACE IKLAN - B2
10k / bulan
25k / 3 bulan

Mungkin Kamu Sukacol-xs-12 col-sm-12 col-md-12 col-lg-10 col-lg-offset-1

8/grid/random/1-1/640